Rumah Cantik Menteng

Rumah yang mendapat predikat "cantik" ini sedang ramai dibahas karena kondisi sekarang sudah setengah roboh, beberbeda dengan kondisi sekitar setahun yang lalu yg masih asri. Dan memang menjadi ramai dibahas bukan karena hancurnya cagar budaya namun awalnya karena ada gosip tentang rmh ini yang katanya dibeli oleh anak dari presiden Republik Indonesia yang baru menikah beberapa saat yang lalu. Kami coba merangkum dari beberapa sumber tentang rumah ini...

Rumah ini terletak di Jalan Cik Dik Tiro Nomor 62, Menteng, Jakarta Pusat, terkenal dengan keindahan dan keasrian tamannya. Dibangun pada 1932, rumah seluas 350 meter persegi itu--lahannya 863 meter persegi--tak jauh beda dengan arsitektur aslinya. Atapnya yang bergaya wolfdak masih dipertahankan. Kusen berserta daun pintu dan jendelanya yang jati tak pernah diganti sejak pertama didirikan. Karena keindahannya, orang-orang menyebutnya “rumah cantik”.

Pemilik lama, Sri Supatmo Sari Shudiono, mulai menghuni rumah itu pada 1958, beberapa bulan setelah menikah dengan Shudiono, seorang pengusaha. Shudiono memperoleh rumah itu dari NV Versluis, seorang Belanda, setelah mengantongi vestigingbewijs (VB) atau surat izin perumahan. Versluis bukan pemilik pertama rumah itu. Pemilik aslinya adalah Mansvield, juga seorang Belanda. Sebelum berpindah tangan ke Versluis, rumah itu ditempati keluarga Elmer, orang Swiss.

Sejak akhir 1960-an, Sari Shudiono gemar mengisi rumahnya dengan perabot-perabot antik. Ini menambah suasana indies rumah itu. Tengoklah Harian Indonesia Raya terbitan 11 Februari 1970. Sari membanggakan lampu teplok kuno yang dibelinya dari pedagang loak di Jalan Surabaya. Ada pula sofa dengan ukiran zaman Daendels yang ditebusnya dari Jalan Jaksa. “Biasanya orang menduga bahwa barang-barang antik teramat mahal harganya.... Tetapi sebenarnya tidak, justru murah sekali, asal tahu di mana membelinya,” kata Sari dalam koran tersebut.

Rumah itu dari dulu menjadi obyek tulisan. Pelbagai koran-–sebagian terbitan luar negeri, majalah, tabloid, bahkan katalog tanaman pernah mengulasnya. Dari foto kuno yang dilihat Tempo, bangunan rumah hanya sedikit sekali diubah: misalnya pada model jendela luar. Dulu, di sekeliling kusen dihiasi ornamen.

Lantaran keindahannya, tak jarang rumah itu jadi tempat syuting, mulai dari film, sinetron, iklan, hingga video klip. Film asmara Kabut Sutra Ungu yang dibintangi Jenny Rachman dan Roy Marten pada 1979 berlatar rumah ini. Demikian pula miniseri Dunia Tanpa Koma. Penyanyi Chrisye dulu kerap membikin video klip di sini. Paling gres, pengambilan video klip Perih Cintaku-nya Marcel yang dibintangi pesinetron Arumi Bachsin. (sumber: Tempo)

Kompas juga melansir bahwa sebenarnya, pemilik terdahulu dari "Rumah Cantik" ini, yakni Sari Shudiono, sangat paham sekali merawat rumahnya yang unik tersebut. Namun, karena alasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat tinggi hingga Rp 16 juta, akhirnya rumah tersebut dijual.
Dewi pun menuturkan, terkait masalah pajak yang tinggi, pemilik dapat mengajukan keringanan pajak sampai 40 persen. Namun, hal itu harus dilengkapi syarat bahwa bangunan tersebut terlihat dilestarikan.

Sebagai bangunan cagar budaya sebenarnya sudah ada penggolongan kelas tentang penanganannya seperti yang telah dibahas oleh Marco Kusumawijaya sebagai berikut: Sebuah bangunan yang dinyatakan cagar budaya golongan A berarti tidak boleh diubah sama sekali. sedangkan golongan B dan C yang lebih ringan. Kelas C berarti Anda boleh menghancurkan bangunan lama, dan membangun bangunan baru tetapi dengan “semangat Menteng”. Dan rumah ini sebenarnya masuk golongan C. Dalam tulisannya Marco Kusumawijaya memberikan "jalan keluar" untuk penanganan bangunan cagar budaya (bukan hanya untuk rumah ini saja) yaitu kalau berani menggolongkan bangunan jadi A, maka pemerintah atau publik harus siap membelinya, misalnya dengan suatu dana abadi seperti di AS. Untuk golongan B, pemerintah atau publik harus memberikan subsidi pemeliharaan atau insentif lainnya (atas nama kepentingan publik). Untuk kelas C, sama seperti pada umumnya: tegakkan aturan dengan disiplin dan terbuka.

Merangkum dari sini, sini, sini, dan sini juga

4 comment:

Anonim at: 19 Desember 2013 pukul 20.41 mengatakan...

sayng banget rumah yg cantik&mengandung nilai sejarah tinggi harus di robohkan.....kenapa g di bagi aja ama aku heheheheheh

Unknown at: 6 Juni 2017 pukul 21.31 mengatakan...

Org Indonesia tdk mengerti apa itu artinya cagar budaya. Dn sngt tdk menghargai arti rmh yg dilindungi dn sisa jaman baheula...

Unknown at: 6 Juni 2017 pukul 21.31 mengatakan...

Org Indonesia tdk mengerti apa itu artinya cagar budaya. Dn sngt tdk menghargai arti rmh yg dilindungi dn sisa jaman baheula...

Anonim at: 5 September 2021 pukul 16.58 mengatakan...

Dulu stiap kali lewat depan rumah ini mata jd teduh. Seakan melihat oase di padang beton metropolitan. Sayang sekali kalo 'oase' itu lenyap tergerus zaman karena pemilik yg baru "sengaja" menelantarkan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Checkpagerank.net
"sorry this web under maintenance"